Kepmendikbud Nomor 394/P/2019


Kepmendikbud Nomor 394/P/2019 - Pada artikel ini saya akan membagikan Kepmendikbud Nomor 394/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 394 tahun 2019 ini menjelaskan perhitungan, penentuan nilai, kriterian peringkat akreditasi, pemeringkatan hasil akreditasi dan lain sebagianya.
Bagi sekolah SDLB SMPLB dan SMALB yang tidak terakreditasi adalah yang mendapat nilai akhir:
1. 61 sampai dengan 70 (61 < NA < 70) dengan peringkat akreditasi D (Kurang).
2. 0 sampai dengan 60 (0 < NA < 60) dengan peringkat akreditasi E (Sangat Kurang). 

Nah untuk mengetahui apa saja kriteria akreditasi SDLB, SMPLB dan SMALB silahkan anda mendowoad Kepmendikbud no 394/P/2019 tentang Kriteria dan Instrumen Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa melalui link saya saya tulis di bawah ini:

Kepmendikbud No 394/P/2019

Sekian saya sampaikan Kepmendikbud Nomor 394/P/2019 Tentang Kriteria dan Instrumen Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas (SDLB, SMPLB, SMALB). Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 394/P/2019"